Ambil Paksa Kendaraan, 8 Debt Colector Diamankan Polda Jateng

Dirreskrimum Polda Jateng
Sumber :
  • tangkap layar IG @humas_poldajateng

Semarang, VIVAJateng - Delapan orang debt collector ditangkap Polda Jateng.

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Para debt colector itu adalah SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Mereka melakukan aksi premanisme dengan merampas kendaraan milik penunggak angsuran jasa leasing.

Polisi Bentrok dengan Suporter PSIS yang Nekat Datang ke Bandung

Dalam melakukan perampasan kendaraan, para debt collector juga melakukan kekerasan.

Penangkapan dilakukan setelah dua warga yang menjadi korban melapor ke pihak berwajib.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, aksi perampasan dilakukan dengan dalih kredit macet.

Lebih lanjut Johanson mengatakan jika masih ada debt colector lain yang menjadi DPO yakni AM, LM, JS dan SA.

Halaman Selanjutnya
img_title