Seorang Kakek di Kendal Cabuli Cucunya 5 Kali Hingga Hamil, Pelaku Mengaku Khilaf!
Sabtu, 9 Desember 2023 - 13:32 WIB
Sumber :
- tangkap layar IG @polres_kendal
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan bejat pelaku diketahui dari laporan keluarga.
Saat korban melahirkan pada tanggal 2 November 2023, sekitar pukul. 23.00 WIB, warga membawanya ke Puskesmas.
Kemudian saat ditanya, ia mengaku yang menghamil adalah kakek nya.
Pada sore harinya keluarga melapor ke pihak desa setelah memberi tahu ibu korban yang tengah kerja di luar negeri.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Baca Juga :
Kapolda Jateng Pantau Langsung Bencana Longsor Pekalongan, Kerahkan Unit K9 dan Ekskavator
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu juga denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah).
Halaman Selanjutnya
Hukuman tersebut ditambah sepertiga dari ancaman yang diberikan.