Seorang Kakek di Kendal Cabuli Cucunya 5 Kali Hingga Hamil, Pelaku Mengaku Khilaf!

Kakek di Kendal cabuli cucunya
Sumber :
  • tangkap layar IG @polres_kendal

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan bejat pelaku diketahui dari laporan keluarga.

Kabar Gembira untuk Petani Korban Banjir di Demak dan Grobogan, Pemprov Jateng akan Ganti Bibit Tanaman

Saat korban melahirkan pada tanggal 2 November 2023, sekitar pukul. 23.00 WIB, warga membawanya ke Puskesmas.

Kemudian saat ditanya, ia mengaku yang menghamil adalah kakek nya.

Sempat Teriak "Maling", Nenek di Semarang Tewas Didorong Pencuri

Pada sore harinya keluarga melapor ke pihak desa setelah memberi tahu ibu korban yang tengah kerja di luar negeri.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

Punya IPM Terendah! Ini 5 Kabupaten di Jawa Tengah yang Masih Tertinggal

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu juga denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah).

Halaman Selanjutnya
img_title