Seorang Kakek di Kendal Cabuli Cucunya 5 Kali Hingga Hamil, Pelaku Mengaku Khilaf!

Kakek di Kendal cabuli cucunya
Sumber :
  • tangkap layar IG @polres_kendal

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan bejat pelaku diketahui dari laporan keluarga.

Clara, Mahasiswi WNA Asal Prancis Ditemukan Meninggal di Rumah Kos Sragen Jateng

Saat korban melahirkan pada tanggal 2 November 2023, sekitar pukul. 23.00 WIB, warga membawanya ke Puskesmas.

Kemudian saat ditanya, ia mengaku yang menghamil adalah kakek nya.

Cuaca Ekstrem Mengintai Jateng 3 Hari ke Depan, Waspada Potensi Bencana!

Pada sore harinya keluarga melapor ke pihak desa setelah memberi tahu ibu korban yang tengah kerja di luar negeri.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

Kapolda Jateng Pantau Langsung Bencana Longsor Pekalongan, Kerahkan Unit K9 dan Ekskavator

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu juga denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah).

Halaman Selanjutnya
img_title