Seorang Kakek di Kendal Cabuli Cucunya 5 Kali Hingga Hamil, Pelaku Mengaku Khilaf!

Kakek di Kendal cabuli cucunya
Sumber :
  • tangkap layar IG @polres_kendal

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan bejat pelaku diketahui dari laporan keluarga.

Revitalisasi Pasar Boja Kendal Butuh Anggaran Rp 2 Miliar

Saat korban melahirkan pada tanggal 2 November 2023, sekitar pukul. 23.00 WIB, warga membawanya ke Puskesmas.

Kemudian saat ditanya, ia mengaku yang menghamil adalah kakek nya.

Ramadan, Ahmad Luthfi Minta ASN Tidak Kendor Layani Masyarakat

Pada sore harinya keluarga melapor ke pihak desa setelah memberi tahu ibu korban yang tengah kerja di luar negeri.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

Importa Perkuat Jangkauan Distribusi di Jawa Tengah

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu juga denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah).

Halaman Selanjutnya
img_title