Diancam Akan Dibunuh, Seorang Gadis di Purwokerto Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri
- U-Report via VIVA
Purwokerto, VIVAJateng - Seorang pria berinisial R (46) di Purwokerto Selatan tega setubuhi anak tirinya LS (16).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku selama bertahun-tahun sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya EE (38).
Kemudian EE melapor kepada pihak kepolisian.
Kini R telah diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas pada Rabu (24/1/24) di Berkoh Purwokerto Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui persetubuhan terakhir dilakukan pada Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wib di rumahnya saat rumah dalam keadaan sepi.
"Saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan", kata Kasat Reskrim, Senin (29/1/2024).
Berdasarkan keterangan korban, dia diancam akan dibunuh jika sampe memberitahu ibunya.
"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya", jelas Kasat Reskrim.
R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada Senin, 29 Januari 2024 pukul 22:29 WIB dengan judul "Ayah di Banyumas Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Pelaku Diringkus Polisi" Oleh Reporter Tim TvOne dan Editor Budi Zulkifli