Waspada Aksi Vandalisme Marak di Petak Jalan Kereta Api Daop 4 Semarang

Ilustrasi aksi vandalisme terhadap kereta api
Sumber :
  • KAI Daop 4 Semarang

Jateng – Kereta api yang beroperasi di Daerah Operasi 4 Semarang, Jawa Tengah, menjadi objek vandalisme dari anggota masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

Aksi vandalisme berupa pelemparan batu itu terjadi di Petak Jalan Stasiun Tanggung-Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak, pada pukul 17.05 WIB, Minggu, 21 Juli 2024.

“Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang-Semarang-Jakarta melintas, rangkaian KA-nya dilempari batu. Mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” kata Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Semarang, Jateng, 23 Juli 2024.

Aksi vandalisme serupa juga terjadi pada pukul 14.35 WIB, Sabtu, 20 Juli 2024 di petak jalan Stasiun Sragi-Stasiun Pekalongan, Kota Pekalongan.

"Terjadi juga pelemparan batu pada KA 132A Dharmawangsa dengan relasi Jakarta-Semarang-Surabaya. Mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah," ujar Franoto menegaskan.

Franoto mengakui aksi vandalisme itu memang tidak sampai melukai para penumpang kereta.

“Tapi, hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas. Selain dapat melukai, juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Sebagai langkah antisipatif, KAI Daop 4 Semarang ke depan akan memasang CCTV di beberapa titik lintasan jalan KA yang rawan aksi vandalisme.

Franoto mengingatkan aksi vandalisme merupakan tindak pidana yang diatur dalam Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang pada Pasal 194 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) .

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga diatur dalam Pasal 180  UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tegas Franoto.

Debat Cawapres, Mahfud MD Bahas Ekonomi Digital