Peringatan Hari Jadi Provinsi Jateng Jadi 19 Agustus, Ini Alasannya

Muhamad Masrofi
Sumber :
  • Dok. Diskominfo Jateng

"Sehingga dapat memupuk rasa memiliki, rasa percaya dan bangga masyarakat terhadap Provinsi Jateng, yang akan membuat pemerintahan menjadi semakin mantap, dalam menjalankan otonomi daerah dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah," ujar Masrofi.

Resmikan Flyover Madukoro, Prabowo Wanti-wanti Spek Jembatan: Ini Dibangun Pakai Uang Rakyat

Dia mengungkapkan, penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng mulanya berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jateng, Pasal (1), yang menyebutkan, Hari Jadi Provinsi Jateng sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah 15 Agustus 1950, setelah dikaji ulang dengan melihat fakta-fakta sejarah yang ada, bukanlah keputusan tepat.

Hal itu dengan pertimbangan, hasil sidang pertama PPKI pada 19 Agustus 1945 menghasilkan keputusan yakni membagikan wilayah Indonesia ke delapan provinsi. Sedangkan hasil sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945, juga sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen. Sidang menetapkan RP Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah. "Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan," jelasnya.(*)

Besok, Pemprov Umumkan Penetapan UMP Jawa Tengah 2025