Perang Gengster di Kota Semarang Kembali Memakan Korban, Satu Tewas

Perang Gengster di Kota Semarang
Sumber :
  • Rizky Adam

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 hingga 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Lecehkan Mahasiswi Magang, Oknum Manajer BUMN di Semarang Dilaporkan ke Polisi