Heboh Ambulans Turunkan Keranda Jenazah di SPBU Semarang Usai Ditolak Isi BBM Bersubsidi

Mobil ambulans turunkan jenazah karena tak boleh isi BBM di SPBU
Sumber :
  • media sosial

Jateng – Warga Kota Semarang dihebohkan dengan viralnya video mobil ambulans yang meninggalkan keranda jenazah di SPBU gara-gara tak boleh mengisi BBM solar bersubsidi.

Calon Wali Kota Ini Pamer Punya 4 Istri saat Kampanye, Tolak Jadi Pria Munafik!

Dalam unggahan video di akun Instagram @im.semarang_official, memperlihatkan mobil ambulans sedang antre pengisian bahan bakar di sebuah SPBU.

Dalam narasi dalam unggahannya, ditulis kalau mobil ambulans itu ditolak mengisi BBM jenis solar bersubsidi. Kemudian keranda jenazah diturunkan di dispenser pengisian BBM.

Viral Tawuran di Pemalang, Belasan Remaja Diciduk Polisi 4 Diantaranya Tersangka

"Beredar video diduga ambulance tak boleh isi solar, akhirnya jenazah diturunkan," tulis akun tersebut dalam caption-nya. 

Geger Dua Pelajar Bersetubuh di Ruang Kelas, Ini Kata Dinas Pendidikan Demak

Atas viralnya video tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Area Jawa Tengah membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa terjadi di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang. 

Pertamina menyebut ambulans tidak memiliki QR code untuk pembelian BBM bersubsidi dan nomor polisi pajak kendaraan 5 tahunan mati. 

"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi," kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya, Kamis.

Menurutnya, pendaftaran QR code memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korlantas Polri.

Ambulans tersebut menggunakan BBM jenis Biosolar dan penerapan QR code untuk Biosolar sudah berlaku sejak tahun lalu. Sehingga ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

"Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen," katanya. 

Saat peritiwa tersebut pihak dari ambulans sempat akan memakai QR code kendaraan didepannya. Hal itu juga sebenarnya tidak diperbolehkan karena QR Code bersifat pribadi dan rahasia serta hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU.

"(Keranda jenazah) Langsung dimasukkan lagi ke mobil ambulans. Tadi SPBU mau bantu pendaftaran QR code tapi didapatkan STNK yang ditunjukkan mati. Namun kami koordinasikan dengan pihak ambulansnya untuk pendaftarannya kembali," bebernya. 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menambahkan ambulans tersebut kemudian diberikan bantuan voucher BBM nonsubsidi Dex series demi kelancaran operasi ambulans. 

"Mengingat Ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans tersebut bisa beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series," kata Heppy.