Polda Jateng Ambil Alih Pengusutan Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo, Ini Sebabnya

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto
Sumber :
  • Polsek Tembalang

Jateng – Polda Jawa Tengah mengambilalih penanganan kasus perkosaan yang dialami kakak-beradik berinisial DSA (15) dan KSH (17) yang diduga diperkosa 13 pria di wilayah Kecamatan Banyuurip, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

img_title Beromzet Miliaran, Komplotan Gas Oplosan Elpiji di Semarang Dicokok Polda Jateng

Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Purworejo, ditarik ke Polda Jateng dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, penarikan kasus ini dilakukan agar penanganan perkara makin segera tuntas.

img_title Langit Jateng Gelap Saat Tahun Baru 2026, Polda Resmi Larang Pesta Kembang Api!

"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," ujarnya di Polda Jateng, Kamis, 24 Oktober 2024. 

Artanto mengatakan, sebenarnya kasus ini sempat diproses di Polres Purworejo tetapi UPTD PPA Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa malah melakukan mediasi. Selama proses penanganan itu, kepolisian tidak dilibatkan.

img_title 16 Penumpang Bus Tewas Kecelakaan di Exit Tol Krapyak

"Selama proses damai kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu. Setelah itu, kami tangani kembali. Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek," jelasnya.

Hotman Paris bersama dua remaja disetubuhi 13 pria di Purworejo

Photo :
  • IG Hotman Paris

Kasus ini masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi. Sementara sudah ada 10 saksi yang diperiksa terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, maupun orang tua terlapor, dan pelapor.

"Kami juga melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah hari ini," tuturnya.

Berkaitan pengakuan korban dilecehkan oleh 13 terduga pelaku, Artanto bakal mendalami informasi tersebut. Termasuk soal pernikahan siri yang dialami oleh satu korban.

"Ya itu kan penyampaian (korban) tentunya kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Dibongkar Hotman Paris

Kasus perkosaan terhadap remaja perempuan yang merupakan kakak-beradik ini terungkap setelah dua korban dengan didampingi kuasa hukumnya juga mengadu ke Lembaga Bantuan Uya (LBU) atau sebuah platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI. 

Pengaduan tersebut diunggah ke dalam akun resmi YouTube Uya Kuya TV dan akun Instagram @hotmanparisofficial.

Halaman Selanjutnya
img_title