Sosok Selebgram Cantik Asal Wonogiri yang Ditangkap karena Promosikan Judol, Terancam 10 Tahun Bui

Selebgram cantik asal Wonogiri ditangkap
Sumber :
  • Ist

Jateng – Seorang selebgram cantik asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial CDA (23), ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Waspada Cuaca Esktrem di Sejumlah Wilayah Jateng pada 18-20 November, Kata BMKG

Tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, diamankan oleh polisi pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Wonogiri, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota kepolisian. 

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Via MiChat di Pati, Begini Modus Operandinya

Petugas menemukan akun media sosial @Cecedaaa yang mengunggah tautan berisi konten perjudian. Aktivitas tersebut terdeteksi pada Kamis, 24 Oktober 2024, di sebuah kafe di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.

"Tersangka telah melakukan promosi situs judi online sejak 1 April 2024 hingga 24 Oktober 2024. Ia mengunggah tautan tersebut dua kali sehari, yaitu pada pukul 03.00 WIB – 13.00 WIB dan 13.00 WIB – 20.00 WIB," kata AKBP Jarot Sungkowo.

Ivan Sugianto, Pria yang Paksa Pelajar SMA di Surabaya Sujud dan Menggonggong Ditangkap

Menurut AKBP Jarot, dalam unggahan Instagram Story, tersangka juga membagikan testimoni percakapan yang menunjukkan “kemenangan” dalam perjudian untuk menarik minat para pengikutnya di Instagram. CDA juga mencantumkan tautan situs di bagian bio akun Instagram-nya.

"Dari promosi ini, tersangka menerima bayaran antara Rp200.000 hingga Rp1.100.000 per kali endorse. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank sebanyak lima kali," tambah AKBP Jarot.

AKBP Jarot menyebut bahwa alasan ekonomi menjadi motif CDA dalam mempromosikan situs judi online, yakni untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu unit ponsel iPhone XR berwarna oranye dan satu kartu ATM.

 

Atas perbuatannya, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). CDA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka CDA tidak ditahan oleh pihak kepolisian.