Mohammad Saleh Dukung Perpres Sampah Jadi Listrik: Tesis Saya Dulu Bahas Analisis Landfill Gas
- Istimewa
Jateng – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan telah menandatangani persetujuan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme waste to energy atau daur ulang sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Langkah strategis ini menjadi upaya nyata pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah yang angkanya terus meningkat dari waktu ke waktu di berbagai kota besar.
“Ini saya baru tanda tangan paraf Perpres untuk energi baru terbarukan dari sampah dan dari cangkang-cangkangan kayu,” kata Bahlil dalam sebuah diskusi yang digelar di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (7/10/25).
Bahlil menyoroti kondisi darurat sampah yang saat ini sudah terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Sampah-sampah kita di 30 kota itu sudah meledak sekali. Di Jakarta, di Tangerang, di Surabaya, di Makassar, kemudian di Kalimantan, itu sudah repot sekali,” ujarnya.
Perpres ini disebut Bahlil sebagai bentuk dukungan langsung pemerintah kepada masyarakat yang sudah sejak awal memanfaatkan sampah sebagai energi baru dan terbarukan.
Ia menegaskan, aturan ini sejalan dengan arahan Presiden. “Maka arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk sampah-sampah itu dijadikan sebagai waste to energy. Sampah kita olah untuk energi,” jelasnya.
Dalam Perpres yang telah ia tandatangani tersebut, Bahlil menyebutkan bahwa PLN akan membeli listrik dari sampah yang diolah menjadi energi dengan harga $0,20 per kWh Dolar AS.
“Harganya itu disubsidi oleh pemerintah supaya masyarakat bisa mengelola bisnisnya dengan baik. Selama ini kan masih agak susah untuk diambil oleh PLN. Aturannya banyak sekali,” ujar Bahlil.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Muhammad Saleh
- Istimewa
Wakil ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh, menyambut baik atas penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Menteri ESDM yang mengatur mekanisme waste to energy atau daur ulang sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Mohammad Saleh mengungkapkan daur ulang sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini pernah ia tulis sewaktu ia mengerjakan Tesis dalam menempuh Magister di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, ia mendukung penuh apa yang beliau teken dalam mengatur mekanisme daur ulang sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).