Dipecat dari Polri, Beralih Jadi Pengedar Sabu

Barang bukti sabu
Sumber :

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 18 paket sabu dengan total berat 4,94 gram (netto/berat bersih) setelah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng. Selain itu, dua buah ponsel dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine.

Polda Jateng Tegaskan Netralitas dan Komitmen Pengamanan Pilkada 2024

Tersangka P juga diketahui merupakan pecatan anggota Polri karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010 dan dan kasus Narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.

 “Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegas Dir Narkoba.

Kabid Propam Polda Jateng Ajak Penyelenggara Pemilu Turut Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024