Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak-Adik di Purworejo

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho
Sumber :
  • Polda-jateng

Jateng – Penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap kakak-adik berinisial DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo.

Kabar Baik, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Purworejo Terima Santunan dari Kemendikdasmen

Ketiga remaja telah diamankan dan ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

"Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi. Ada tiga anak berkonflik dengan hukum," kata  Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin, 11 November 2024.

Polda Jateng Bongkar Sindikat Wartawan Gadungan, Libatkan 175 Anggota

Untuk tersangka AIS (19) merupakan pelaku perkosaan terhadap korban berinisial DSA, dan dua tersangka PAP (15) dan FMR (14) merupakan pelaku perkosaan pada korban KSH.

Wakapolda menerangkan, kasus pertama dilakukan AIS dengan modus mengajak DSA ke rumah kosong milik pamannya. Disana, AIS dilecehkan selama lima kali selama pertengahan 2022 hingga Juni 2023. 

Satgas Samapta Sisir Pasar Dargo dan Karimata, Cegah Premanisme Berkedok Ormas

Selama pelecehan itu, AIS meyakinkan kepada DSA tidak akan hamil. Namun karena selalu dipaksa, korban akhirnya hamil hingga melahirkan dan dinikahkan secara siri oleh perangkat desa. 

"Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa," ujar Wakapolda

Halaman Selanjutnya
img_title