Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak-Adik di Purworejo
- Polda-jateng
Jateng – Penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap kakak-adik berinisial DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo.
Ketiga remaja telah diamankan dan ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi. Ada tiga anak berkonflik dengan hukum," kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin, 11 November 2024.
Untuk tersangka AIS (19) merupakan pelaku perkosaan terhadap korban berinisial DSA, dan dua tersangka PAP (15) dan FMR (14) merupakan pelaku perkosaan pada korban KSH.
Wakapolda menerangkan, kasus pertama dilakukan AIS dengan modus mengajak DSA ke rumah kosong milik pamannya. Disana, AIS dilecehkan selama lima kali selama pertengahan 2022 hingga Juni 2023.
Selama pelecehan itu, AIS meyakinkan kepada DSA tidak akan hamil. Namun karena selalu dipaksa, korban akhirnya hamil hingga melahirkan dan dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.
"Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa," ujar Wakapolda