Pilkada Serentak 2024 Masuk Masa Tenang, Simak Aturan dan Larangannya

Ilustrasi pilkada serentak 2024
Sumber :
  • Ist

Jateng – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai memasuki masa tenang. Semua pasangan calon peserta pilkada, partai pendukung, relawan dan masyarakat dilarang melakukan sosialisasi kampanye paslon hingga waktu pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024. 

Andika Perkasa Usai Nyoblos di TPS Semarang: Siap Menang, Siap Kalah!

Masa tenang diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Masa tenang adalah masa (Rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. Masa tenang berlangsung selama tiga hari, dimulai pada 24 hingga 26 November 2024. 

Jokowi di Pilkada 2024: Menang Jangan Jumawa, Kalah Harus Terima

Selama kurun waktu tersebut terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar oleh paslon dan pendukungnnya. Antara lain:

1. Larangan Melakukan Kampanye

Pilkada Serentak 2024 Digelar Besok, Ini Tausiyah MUI untuk Pilih Kriteria Calon Pemimpin

Mengutip Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan segala bentuk aktivitas kampanye. 

"Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

2. Larangan Media Penyiaran Publik

Pada bab 5 pasal 47 PKPU, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang. 

3. Menonaktifkan Media Sosial bagi Parpol

Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungannya, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan media sosial resminya. Media sosial resmi ini harus dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. 

Penyelenggaran dan Pengawas Pemilu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masa tenang untuk merenungkan pilihannya tanpa adanya ajakan kampanye. Semua pihak diminta mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama masa tenang.

Masyarakat juga berperan aktif dalam mengawasi pelanggaran atau potensi pelanggaran yang terjadi di masa tenang. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.