Status Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Masih Terperiksa, Segera Disidang Etik
- Dok Polda Jateng
Jateng – Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa Aipda R, oknum polisi yang diduga menembak mati GRO, siswa SMKN 4 Semarang, masih berstatus sebagai terperiksa.
"Saat ini statusnya masih terperiksa, dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang kode etik," ujar Agus di Semarang, Senin, 2 Desember 2024
Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang tersebut. Kasus ini juga diawasi langsung oleh Komnas HAM, Kompolnas, dan Mabes Polri untuk memastikan transparansi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa proses hukum terkait pelanggaran kode etik dan pidana akan dilakukan secara paralel. "Keduanya berjalan beriringan. Untuk pidana, saat ini masih dalam tahap penyidikan," jelasnya.
Menurut Artanto, jika penyidik telah mengumpulkan cukup bukti, status Aipda R akan dinaikkan menjadi tersangka.
Kronologi Kejadian
GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga berasal dari senjata api. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di wilayah Simongan, Semarang Barat.
Polisi menduga GRO terlibat dalam tawuran antar-gangster di lokasi tersebut. Saat upaya melerai tawuran berlangsung, seorang anggota polisi diduga terpaksa melepaskan tembakan sebagai bentuk pembelaan diri.
Jenazah GRO, yang merupakan warga Kembangarum, Kota Semarang, telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Sragen pada Minggu siang.
Pihak keluarga GRO secara resmi melaporkan dugaan pembunuhan ini ke Polda Jawa Tengah untuk meminta keadilan atas peristiwa yang menewaskan anak mereka. Sementara itu, Aipda R saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku.