Prabowo Umumkan Upah Minimum Provinsi Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan UMP Jateng 2025
- VIVA
Jateng – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, pada Jumat, 29 November 2024.
Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Prabowo menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMP ini diambil setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh.
"Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," kata Prabowo.
Dengan ketentuan baru tersebut, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen memberikan dampak signifikan pada beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah.
Bila merujuk UMP Jawa Tengah 2024 sebesar Rp 2.036.947, maka dengan asumsi kenaikan 6,5 persen, maka besaran UMP Jawa Tengah tahun 2025 naik sekitar Rp132.401.