Besok, Pemprov Umumkan Penetapan UMP Jawa Tengah 2025
- Dok Jateng
Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
"Dasar penetapannya sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yaitu kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, di Semarang, Selasa, 10 Desember 2024.
Sesuai aturan, UMP 2025 harus ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah paling lambat 11 Desember 2024. Sumarno menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, bersama Dewan Pengupahan dan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), telah menggelar rapat terkait penetapan UMP.
"Dalam pembahasan ini, yang menjadi fokus utama adalah upah sektoral karena memiliki kekhususan yang perlu diperhatikan," katanya.
Proses penetapan UMP ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sumarno menegaskan bahwa kebijakan kenaikan 6,5 persen sudah mengakomodasi kebutuhan para pekerja.
Selain itu, pemerintah pusat juga telah menetapkan bahwa kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mengikuti persentase yang sama, yakni 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Namun, terkait upah minimum sektoral (UMS), Sumarno menyebutkan masih diperlukan diskusi lebih lanjut karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan belum memberikan kriteria yang spesifik.