Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA

"Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik," kata Ronny di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam

Gerindra Menang Besar, Sudaryono: Jawa Tengah Tak Boleh Miskin Lagi

PDIP menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.

"Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi," katanya.

Gerindra Menang Besar, Sudaryono: Jawa Tengah Tak Boleh Miskin Lagi

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 277 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024. 

Per Kamis, 12 Desember 2024 pukul 10.15 WIB, terdapat 15 permohonan perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub). Kemudian, 215 permohonan perkara Pemilihan Bupati dan, 47 permohonan perkara tingkat Wali Kota. Data tersebut dikeluarkan oleh MK melalui situs resminya.

Wamentan Sudaryono Dorong Kota Semarang Perkuat Urban Farming untuk Jaga Inflasi Dalam Negeri