Tok! UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,16 Juta
- Jateng
Jateng – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara Rp2.169.349,-
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2025.
"UMP Jawa Tengah 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349, mengalami kenaikan Rp132.402 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.036.947,” kata Nana Sudjana di ruang kerjanya, Rabu, 11 Desember 2024, malam.
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, penetapan ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada 6 Desember 2024.
Nana menjelaskan bahwa UMP berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan masing-masing. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus mengikuti struktur dan skala upah yang ditentukan perusahaan.
"Penetapan UMP ini bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak menerima gaji di bawah ketetapan," jelasnya.