Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK
- VIVA
Jateng – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (akrab disapa Hendi), resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, gugatan tersebut diajukan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 22.13 WIB. Permohonan ini tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP): 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa pemohon: Roy Jansen Siagian," demikian tertulis pada laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta.
Gugatan ini dilayangkan terkait hasil pemilihan gubernur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah di Semarang, Sabtu, 7 Desember 2024.
Dalam keputusan KPU, pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, dinyatakan unggul dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara itu, pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara.
Secara keseluruhan, total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon mencapai 19.260.275 suara, dengan tambahan suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara.
Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa partainya mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Tengah Tahun 2024.
"Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik," kata Ronny di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam
PDIP menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
"Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi," katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 277 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024.
Per Kamis, 12 Desember 2024 pukul 10.15 WIB, terdapat 15 permohonan perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub). Kemudian, 215 permohonan perkara Pemilihan Bupati dan, 47 permohonan perkara tingkat Wali Kota. Data tersebut dikeluarkan oleh MK melalui situs resminya.