Geger Pria Diikat Rantai Besi di Pohon Lalu Dianiaya 5 Pria di Tegal, Apa Motifnya?
- Ist
Jateng – Sebuah video berdurasi 40 detik yang menunjukkan aksi penganiayaan terhadap seorang pria menghebohkan dunia maya. Korban terlihat diikat dengan rantai besi ke sebuah pohon dan dianiaya oleh lima pelaku.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di Obyek Wisata MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat.
Sebelum penganiayaan, korban dijemput oleh salah satu pelaku di SPBU Kabupaten Tegal. Para pelaku kemudian membawa korban ke lokasi wisata pantai di Kota Tegal, tempat korban dianiaya sambil direkam menggunakan ponsel.
Dalam video, korban terlihat hanya mengenakan celana dalam dan tak berdaya saat mendapat pukulan keras dari salah satu pelaku yang berbadan gempal.
Pelaku sempat mengancam dalam bahasa Tegal dan mengungkapkan nama "Yono Berto".
Polisi kemudian merespons viralnya video tersebut dengan meringkus lima pelaku penganiayaan terhadap seorang pria dirantai yang videonya viral.
Kelima pelaku diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota pada pukul 20.00 WIB, Sabtu, 14 Desember 2024, di wilayah Kota Tegal. Kelima pelaku yang diamankan yakni KRN (42), RAK (26), NS (22), MFI (21) dan FBS (16) -- masih dibawah umur.
Wakapolres Tegal Kota Komisaris Polisi (Kompol) Yulius Herlinda menjelaskan motif dan kronologi terjadinya penganiayaan tersebut. Menurutnya, motif penganiayaan dikarenakan korban tidak mengembalikan uang muka yang telah diberikan salah seorang pelaku untuk berangkat melaut sebagai anak buah kapal (ABK).
Korban dikasih uang DP sebesar Rp 1 juta untuk berangkat melaut. Tapi korban membatalkan untuk berangkat melaut. Saat ditagih uang DP, korban tidak mengembalikan," kata Yulius kepada awak media, Rabu, 18 Desember 2024.Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah mobil, motor, dan rantai besi telah diamankan polisi. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Empat orang pelaku langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan satu orang pelaku FBS (16) tidak ditahan karena masih dibawah umur.