Cek di Sini, Besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah
- pixabay
Besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2025 sebesar Rp2.169.349 dari sebelumnya Rp2.036.947 UMP Jateng 2024.
UMK Jateng 2025
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen. Rata-rata kenaikan UMK Jateng 2025 Rp148.742. Penetapan UMK Jateng 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
Dalam keterangan tertulis, Nana menegaskan UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," kata Nana, dikutip Kamis (19/12).
Pada besaran UMK 2025 Jateng tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475.
Berikut ini rinciannya: