Cek di Sini, Besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah
- pixabay
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- Kota Magelang: Rp2.281.230,00
- Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
- Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
- Kota Semarang: Rp3.454.827,00
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
- Kota Tegal: Rp2.376.683,82.
UMSP Jateng 2025
Besaran UMSP Jawa Tengah 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMSP Jateng 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.
Adapun besaran UMSP Jateng 2025 sebesar sebesar Rp.2.277.816. Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.
UMSK Jateng 2025
Pada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025. UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," ujar Nana.