Ini Empat Fokus Pengamanan Polda Jateng pada Moment Libur Nataru: Jalur Mudik hingga Tempat Wisata
- Ist
Untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas, Polda Jateng akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat dengan sumbu tiga atau lebih di jalan tol, Pantura, dan jalur selatan.
Pembatasan dimulai pada 21 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2025. Kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan bahan bakar tetap diizinkan beroperasi.
"Ada waktu khusus yang diizinkan bagi kendaraan sumbu tiga, yaitu pada 25 Desember pukul 00.00 hingga 26 Desember pukul 00.00, serta window time pada 30 dan 31 Desember," jelas Kombes Pol. Sonny.
Kombes Pol. Sonny juga mengimbau pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal pembatasan. Hal ini penting untuk menghindari kemacetan, khususnya bagi kendaraan dari wilayah barat menuju timur seperti rute Jakarta–Surabaya.
“Kami meminta semua pihak memperhatikan waktu operasional dengan bijak agar kelancaran Nataru dapat terjaga,” tutupnya.