Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi ke Surabaya, Polda Jateng Selamatkan Hampir 80 Ribu Jiwa

Barang bukti sabu
Sumber :

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, belasan kg sabu dan ribuan ekstasi tersebut disembunyikan di dalam dasbor dan door trim mobil untuk mengelabuhi petugas.

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Landa Jawa Tengah 16-18 Maret 2025

Kedua pelaku mengaku telah memperoleh Rp20 juta sebagai uang transport untuk mengambil narkoba dari Pontianak. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggagalan kiriman narkoba tersebut, lanjut Anwar, telah menyelamatkan hampir 80 ribu jiwa.

1.800 Pemudik Bermotor Bakal Diangkut Truk dari Brebes ke Semarang