Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi ke Surabaya, Polda Jateng Selamatkan Hampir 80 Ribu Jiwa

Barang bukti sabu
Sumber :

Jateng – Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 13,92 kg narkoba jenis Sabu-sabu serta 10.300 butir ekstasi dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya yang diangkut sebuah mobil melalui Pelabuhan Semarang.

Rekomendasi Wisata Kampung Batik Kauman Solo, Banyak 'Hidden Gem' untuk Wisatawan

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir di Semarang, Senin (6/1/2024), mengatakan dua kurir ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan pada 2 Januari 2025, lalu penyidikan diproses.

Laporan Antara News menyebut kedua kurir pengirim sabu dan ekstasi tersebut masing-masing RT (39) dan MiA (31) yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur.

Tekankan Vaksin Berkala, Wamentan Sudaryono Minta Peternak Sapi di Jawa Timur Siaga 1 Hadapi PMK

Kombes Pol. Anwar Nasir menjelaskan pengungkapan tersebut bermula ketika polisi memperoleh informasi tentang kiriman narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang diangkut sebuah mobil yang menyeberang menggunakan kapal menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Petugas kemudian menangkap kedua tersangka yang mengendarai sebuah mobil saat turun dari kapal," katanya.

Operasi Lilin Candi 2024 Berakhir, Tol Fungsional Prambanan-Klaten Ditutup

Dari keterangan tersangka, keduanya berangkat dari Surabaya dengan sebuah mobil menuju Pontianak pada 22 Desember 2024.

Setelah memperoleh narkoba, mobil kembali menyeberang melalui Pelabuhan Semarang.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, belasan kg sabu dan ribuan ekstasi tersebut disembunyikan di dalam dasbor dan door trim mobil untuk mengelabuhi petugas.

Kedua pelaku mengaku telah memperoleh Rp20 juta sebagai uang transport untuk mengambil narkoba dari Pontianak. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggagalan kiriman narkoba tersebut, lanjut Anwar, telah menyelamatkan hampir 80 ribu jiwa.