Tersangkut Aliran Duit Judol, Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi dengan Stampel 'Disita Bareskrim''

Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri
Sumber :
  • Antara

JatengHotel Aruss Semarang disita oleh Mabes Polri terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Pihak manajemen hotel menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan operasional hotel tetap berjalan normal.

Sosok Selebgram Cantik Asal Wonogiri yang Ditangkap karena Promosikan Judol, Terancam 10 Tahun Bui

 

“Benar, saat ini sedang ada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hotel Aruss sebagai bagian dari badan hukum tunduk pada aturan dan hukum yang berlaku. Penyidikan oleh Mabes Polri terkait dugaan TPPU ini sedang berlangsung,” ujar Kuasa Hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, Senin, 6 Januari 2025.

OMG! Tawuran Gangster di Semarang Ternyata Didanai Situs Judi Online, Bohir Lagi Diburu Polisi

Maulana menjelaskan bahwa penyitaan aset tidak berarti langsung dirampas atau diambil alih, melainkan hanya berada dalam pengawasan pihak kepolisian. Oleh karena itu, operasional Hotel Aruss tetap berjalan seperti biasa. Banner penyitaan juga telah dipasang sejak hari sebelumnya.

“Penyitaan ini tidak memengaruhi kegiatan operasional hotel. Pengertian sita yang dimaksud hanya sebatas pengawasan, seperti yang tercantum dalam berita acara kemarin,” tambahnya.

Selebgram Cantik di Jepara Endorse Judi Online, Pasang Tarif Rp1,8 Juta

Sementara itu, Public Relations Hotel Aruss Semarang, Lala Nikmah, memastikan bahwa layanan hotel tidak terganggu. Para tamu yang sudah memiliki reservasi tetap dapat menginap seperti biasa tanpa perubahan.

“Tidak ada permintaan untuk check-out lebih awal atau pembatalan. Kami pastikan tidak ada kaitannya dengan tamu. Operasional hotel berjalan normal, dan rencana menginap tamu tetap berjalan tanpa masalah,” jelas Lala.

Pihak manajemen juga menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum dan akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan.

Latar Belakang Kasus

Hotel Aruss disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena diduga dibangun dari dana hasil pencucian uang yang terkait dengan perjudian online.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Hefli Assegaf, mengungkapkan bahwa aset tersebut adalah bagian dari hasil tindak pidana yang melibatkan aliran dana dari pemain hingga bandar judi online. Rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi ini terkait dengan platform perjudian daring seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.

Hotel yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra ini diduga menggunakan dana dari rekening nominee yang ditransfer secara berlapis untuk menyembunyikan asal-usul uangnya. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus TPPU.