3 Narapidana Konghucu di Jateng Dapat Remisi saat Perayaan Imlek 2025

Napi beragama Konghucu menerima remisi di Hari Imlek 2025
Sumber :
  • Ist

"Untuk syarat administratifnya, narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," imbuhnya

7 Fakta Tahanan Rutan Salemba Kabur dari Lapas, Salah Satunya Banyak CCTV Mati

Kakanwil berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di lapas.

"Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka ke depannya," tutupnya.

Dampingi Menteri Impas, Wamentan Sudaryono Siap Optimalkan Potensi Lahan di Sekitar Lapas Nusakamban