3 Narapidana Konghucu di Jateng Dapat Remisi saat Perayaan Imlek 2025

Napi beragama Konghucu menerima remisi di Hari Imlek 2025
Sumber :
  • Ist

"Untuk syarat administratifnya, narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," imbuhnya

Kalapas Salemba Bantah Pernyataan Alvin Lim yang Sebut Sambo Tak Ada di Lapas

Kakanwil berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di lapas.

"Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka ke depannya," tutupnya.

Seorang Perempuan di Semarang Nekat Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Kedungpane untuk Pacarnya