Komisioner BPKN Sambut Baik Hadirnya Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen di Kementerian PKP
- istimewa.
Jateng – Komisioner BPKN Ferry Firmawan mengapresiasi langkah Pemerintah, khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang membentuk Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen di bawah Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2024.
"Kami dari BPKN mengapresiasi adanya unit khusus perlindungan konsumen di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal ini juga sejalan dengan langkah perlindungan konsumen sebagaimana dalam strategi nasional perlindungan konsumen yang salah satu sektornya adalah perumahan", terangnya.
Menurutnya bahwa pengaduan konsumen di BPKN terkait sektor perumahan pada tahun 2024 menempati posisi keempat. Namun jika dibandingkan tahun sebelumnya, tren pengaduan konsumen sektor perumahan cenderung menurun.
Ferry juga berharap program 3 juta rumah dibarengi dengan perlindungan konsumen yang maksimum. Dari mulai akad, pembangunan, sampai dengan penyerahan sertifikat.
"BPKN saat ini terus memberikan saran dan rekomendasi yang konstruktif kepada Pemerintah untuk perbaikan kebijakan dalam perlindungan konsumen sehingga nantinya konsumen menjadi berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab", tutupnya.
Perlu diketahui terkait dengan sektor perumahan, BPKN pada tahun 2024 pernah memberikan rekomendasi dengan Nomor: 02/BPKN/REKOM/8/2024 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perihal Rekomendasi Problematika Pembentukan dan Pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Salah satu poin rekomendasinya adalah perlunya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dengan menambahkan sanksi kepada pengembang yang memperlambat dan pengurusan PPPSRS di rumah susun. Karena pengembang rusun mempunyai wewenang memfasilitasi pembentukan PPPSRS.