MK Kabulkan Permohonan Andika-Hendi, Gugatan Pilgub Jateng Resmi Dicabut
- VIVA
Jateng – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan gugatan hasil Pemilihan Kepala Deeran Provinsi Jawa Tengah atau Pilkada Jateng tahun 2024 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025, mengabulkan pencabutan gugatan tersebut.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," ujar Suhartoyo.
Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada 30 Januari 2025, MK menyimpulkan bahwa pencabutan gugatan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, permohonan Andika-Hendi tidak dapat diajukan kembali.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara gugatan Pilgub Jateng pada 13 Januari 2025. Pihaknya menegaskan bahwa pencabutan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat Jawa Tengah.
"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga situasi kondusif masyarakat di Jateng. Kami ingin masyarakat kembali bersatu setelah adanya dinamika politik selama dua tahun terakhir," kata Mulyadi.