MK Kabulkan Permohonan Andika-Hendi, Gugatan Pilgub Jateng Resmi Dicabut

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA

Sebelum dicabut, gugatan Andika-Hendi telah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perdana pada 9 Januari 2025, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024.

Lezatnya Nasi Grombyang, Kuliner Khas Pemalang yang Jadi Warisan Budaya Tak Benda RI

Dalam gugatannya, Andika-Hendi menyoroti dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan pemenang dan menetapkan Andika-Hendi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Namun, demi menghindari ketegangan politik yang lebih luas, pasangan Andika-Hendi akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan dan mengajak semua pihak bersatu membangun Jawa Tengah.

Wisata Instagrammable Bernuansa Jepang di Museum Sewu Rai Wonogiri