4 Kota/Kabupaten Ini Ternyata Dianggap Terkumuh se-Jawa Tengah
- Vivanews
Jateng – Sebanyak empat kota/kabupaten di Jawa Tengah dicatat sebagai wilayah terkumuh yang paling luas. Data ini diambil dari hasil rekapitulasi baseline data luas kawasan permukiman kumuh berdasarkan luas wilayah kumuh pada tahun 2025 di Provinsi Jawa Tengah.
Merujuk dari buku data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah tahun 2025, terdapat empat kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mempunyai kawasan kumuh terluas.
Keempat wilayah tersebut adalah Kabupaten Sukoharjo (608 Ha), Kabupaten Wonosobo (596,08 Ha), Kabupaten Banjarnegara (432,24 ha) dan Kabupaten Brebes (409,51 Ha).
Kategori kumuh tersebut disesuaikan dengan kondisi pola permukiman padat, jumlah penduduk, dan ketersediaan. Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan tersebut seperti kondisi jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan persampahan dan lainnya.
Adapun kawasan kumuh di Jawa Tengah (Jateng) yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2025 mencapai 5 ribu hektare. Luas kawasan kumuh ini kian meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jateng, Arief Djatmiko mengatakan, pada tahun ini masih ada lahan seluas 5 ribu hektare di 35 kabupaten/kota yang ditetapkan menjadi kawasan kumuh.
Dia mengungkapkan bahwa kawasan kumuh saat ini masih jadi pekerjaan rumah (PR) Pemprov Jateng. Dia menyebutkan sejumlah indikator suatu kawasan dapat disebut kawasan kumuh.
Di antaranya bangunan tidak teratur, kualitas jalan buruk, drainase tidak lancar mengalirkan air, fasilitas sanitasi, penyediaan air bersih, dan pengelolaan sampah kurang memadai, serta ketidaktersediaan prasarana proteksi kebakaran.
“Sekarang di angka 5.000 hektar. Tanggung jawab provinsi ada 805 hektar, 1.600 kabupaten/kota dan sisanya, pusat,” ungkap Arief kepada wartawan, belum lama ini.
Untuk menekan angka kawasan kumuh ini, Disperakim telah membentuk tim bersama 35 kabupaten/kota pada 2022. Tim ini bertugas mengawasi Surat Keputusan (SK) yang dibuat masing-masing kepala daerah agar pembangunan di kawasan kumuh tepat sasaran.
“Tim bersama ini, agar setiap kabupaten/kota saat melakukan evaluasi, revisi SK. Karena sebelumnya enggak ada tim ini, akhirnya kena dampak, nambah,” beber dia.