Jangan Khawatir, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Berlaku Sampai Mei 2025
- Ist
Jateng - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masih berlaku di bulan Mei 2025. Merujuk pada Instagram resmi Bapenda Jateng, program ini berlaku sejak tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.
Pada program ini, kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak akan dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu dating ke Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen seperti KTP dan STNK asli.
Sementara itu untuk persyaratan dokumen balik nama dan pajak 5 tahunan maka pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen meliputi:
1. KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
2. STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
3. Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi sebelumnya menyampaikan, piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun. Akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujarnya.
Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
"Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus," jelasnya dalam konferensi pers di Semarang.