Eks Pejabat Setda Cilacap Jadi Tersangka Korupsi Rp237 Miliar dan Langsung Ditahan
- U-Report
Jateng – Bekas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap berinisial IZ menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.
IZ dijadikan tersangka setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp237 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, setalah ditetapkan menjadi tersangka pihaknya langsung melakukan upaya penahanan terhadap IZ.
“Yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah.
Keterlibatan IZ dalam skandal pembelian aset BUMD dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Cilacap Segara Artha. Berdasarkan penyelidikan IZ diketahui menyetujui pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar.
Masalah muncul karena lahan tersebut tidak bisa dikuasai BUMD meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh. Tanah itu dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024.
Belakangan terungkap bahwa Direktur PT Rumpun Sari Antan yang melakukan transaksi, belum mengantongi izin dari induk perusahaannya, yakni Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV Diponegoro.