Membanggakan! Semarang Masuk Tiga Besar Kota Paling Toleran di Indonesia
Jateng – Kota Semarang kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Dalam Indeks Kota Toleran (IKT) 2024 yang diumumkan oleh Setara Institute, ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini berhasil meraih peringkat ketiga secara nasional.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dari Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Elfrida Herawati Siregar, dalam seremoni yang digelar di Jakarta, Selasa (27/5).
"Saya persembahkan penghargaan ini untuk seluruh warga Kota Semarang, khususnya pengurus FKUB (forum kerukunan umat beragama) yang luar biasa," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, dalam pernyataan resmi.
Capaian ini semakin mengukuhkan tren positif Semarang selama tiga tahun berturut-turut dalam indeks toleransi. Setelah menduduki posisi ketujuh pada 2022 dan naik ke posisi kelima pada 2023, kini Semarang berhasil menembus tiga besar dengan skor 6,356.
"Kota Semarang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Setara Institute," katanya.
Menurut dia, pencapaian tersebut menjadi bukti konkret dari kekuatan gotong royong semua pihak, terutama masyarakat yang mampu mengelola keberagaman, toleransi, dan inklusi sosial.
"Artinya yang dilakukan oleh FKUB dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kota Semarang sebagai kota toleran itu sudah sangat tepat. Mari kita lanjutkan supaya Semarang semakin hebat," katanya.
Indeks Kota Toleran adalah studi pengukuran kinerja kota dalam mengelola keberagaman, toleransi, dan inklusi sosial yang dinilai berdasarkan delapan indikator dalam empat variabel, mencakup regulasi pemerintah kota, dinamika sosial, tindakan nyata pemerintah, serta demografi sosio-keagamaan.
Setara Institute menyebut Semarang sebagai kota yang berhasil membuktikan bahwa sejarah dan modernitas bisa bersatu dalam merawat keberagaman yang merupakan hasil dari sinergi kepemimpinan politik, birokrasi, dan masyarakat sipil dalam memajukan toleransi di tingkat lokal.
Salah satu penanda penting adalah terbitnya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, yang menegaskan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme juga menjadi terobosan penting dalam upaya menjaga ruang hidup yang aman dan inklusif di kota Semarang.
Keterlibatan masyarakat sipil juga menjadi fondasi kuat toleransi di Kota Semarang, melalui dialog lintas iman, gerakan interseksional seperti Eco Peace Indonesia yang menghubungkan isu toleransi dan pelestarian mangrove, hingga pemberdayaan FKUB menjadi contoh kolaborasi nyata.
Tak hanya regulasi, Pemerintah Kota Semarang juga memberikan hibah sebesar Rp800 juta kepada FKUB untuk memperkuat kegiatan promotif toleransi. Hingga tahun ini, FKUB telah menerbitkan delapan rekomendasi pendirian rumah ibadah, termasuk gereja, vihara, dan klenteng.
"Penghargaan ini adalah tantangan baru bagi kami. Mari kita berlomba untuk menjadikan Semarang kota toleransi terbaik tahun depan," pungkas Agustina.