Uang Palsu Beredar saat Pengajian, Polisi Minta Warga Jepara Lebih Waspada

Uang
Sumber :
  • Viva/Kenny Putra

Aksi AT akhirnya terbongkar setelah warga curiga, dan pelaku langsung diamankan polisi yang melakukan pengamanan di acara pengajian.

Keren, Disabilitas ini Terus Berkarya di Tengah Keterbatasan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.