Setya Arinugroho: Aset Daerah Harus Dikelola Terbuka dan Taat Hukum
- Istimewa
Jateng – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menegaskan pentingnya pengelolaan aset milik pemerintah daerah secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Hal ini disampaikan menanggapi polemik yang mencuat dari kasus pengelolaan Plaza Klaten beberapa waktu lalu yang dinilai mencerminkan lemahnya sistem tata kelola aset di daerah.
Menurut Setya Arinugroho, kasus tersebut harus dijadikan titik balik bagi pemerintah daerah di seluruh Jawa Tengah untuk membenahi manajemen aset publik. Ia menyebut bahwa banyak aset pemerintah saat ini belum tercatat dengan baik, tidak termanfaatkan secara optimal, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian jika tidak ada pengawasan yang memadai.
“Kasus Plaza Klaten seharusnya menjadi momentum introspeksi bersama. Aset daerah harus dikelola terbuka dan taat hukum. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (15/07/2025).
Ia menyoroti pentingnya pendataan ulang aset, audit menyeluruh, serta evaluasi terhadap sistem pengelolaan aset di masing-masing OPD dan BUMD. Menurutnya, transparansi tidak hanya soal keterbukaan data, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan aset sesuai dengan regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua DPRD Jateng Setya Arinugraho
- Istimewa
Politisi PKS itu mendorong agar pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan data aset ke dalam sistem digital yang terpusat, agar lebih mudah diawasi oleh publik dan lembaga legislatif. Hal ini sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan pengelolaan aset di masa mendatang.
“Kita di DPRD juga akan mendorong perbaikan regulasi jika memang diperlukan. Jangan sampai ada aset milik publik yang justru dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aset pemerintah bukan sekadar bangunan atau tanah, tetapi amanah publik yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Tata kelola yang baik, kata dia, tidak hanya menjaga nilai aset, tetapi juga bisa menggerakkan potensi ekonomi daerah jika dimanfaatkan dengan benar.
“Pemanfaatan aset bisa berdampak langsung pada peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, hingga pengembangan sektor publik lainnya. Tapi itu hanya bisa dicapai kalau dikelola dengan sistematis dan terbuka,” ujarnya.
Setya Arinugroho pun mengajak seluruh kepala daerah, OPD teknis, dan lembaga pengelola keuangan daerah untuk bersama-sama melakukan pembenahan tata kelola aset secara menyeluruh, agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain di Jawa Tengah.