Pelaku Pembunuhan Sadis Mayat dalam Sumur di Batang Dibekuk Polisi, Motifnya Cemburu Buta!

Polres Batang merilis kasus pembunuhan mayat dibuang di sumur
Sumber :
  • Ist

Jateng – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Ahmad Mughni Sodik (24), warga Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui.

Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Warga Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ketiga tersangka adalah Amat Tasuri  (AT) alias Kasmo (24), Yogi Irawan (29), dan Sugiono Maman (20). Mereka berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Desa Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Tersangka utama AT ditangkap di Bandung saat berupaya melarikan diri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, L merasa risih karena menerima pesan pribadi bernada godaan dari korban melalui Facebook. Pesan tersebut kemudian ia sampaikan kepada selingkuhannya, Amat Tasuri, yang merupakan salah satu tersangka utama kasus ini.

Batang Catat Surplus Gabah, Siap Dukung Swasembada Beras Presiden Prabowo

 

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka merasa tidak terima pacarnya L berkomunikasi lewat Facebook dengan korban.

5 Kabupaten di Jawa Tengah Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi

Tersangka menggunakan akun FB pacarnya, mengatur pertemuan dengan korban pada 17 Juli 2025 pukul 23.00 WIB di sekitar SMPN 1 Wonotunggal.

Korban yang mengira akan bertemu seorang perempuan justru berhadapan dengan para tersangka. Adu mulut berubah menjadi perkelahian. Tersangka kedua menendang korban hingga terjatuh, sementara tersangka utama membenturkan kepala korban ke tembok hingga pingsan. T

Korban yang saat itu masih hidup kemudian dibawa ke sumur yang berada di dekat lokasi kejadian. Pelaku Yogi membantu memasukkan korban ke dalam sumur, sementara Sugiono memantau situasi sekitar.

“Korban saat dimasukkan ke sumur masih bernapas, tetapi dalam kondisi sangat lemah,” kata Kapolres

 

Kasus ini terungkap berawal pada Sabtu, 9 Agustus 2025, saat warga Dukuh Tegalsari, Desa Wonotunggal, mencium bau busuk dari sumur di belakang kompleks ruko. Seorang saksi yang turun ke sumur sedalam 75 meter melihat bagian tubuh manusia.

Polisi bersama BPBD mengevakuasi jasad korban yang sudah rusak parah, menyulitkan proses identifikasi. Tim forensik dan Inafis akhirnya mengenali korban dari pakaian yang masih utuh dan sidik jarinya. Hasilnya, korban adalah Ahmad Mughni Sodik yang dilaporkan hilang tiga minggu sebelumnya.

 

Ayah korban, Nasrokhin (56), mengaku sempat mengira anaknya menjadi korban begal karena motor dan ponselnya tidak ditemukan. Ahmad Mughni Sodik, anak ketiga yang dikenal pendiam dan rajin bekerja, sebelumnya pamit kepada kakaknya sebelum hilang.

Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang. Termasuk diantaranya memeriksa saksi L, wanita yang diduga menjadi penyebab tersangka membunuh korban. 

“Kami tengah meminta keterangan dari L agar kasus ini bisa terang benderang,” ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, Senin

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Korban telah dimakamkan di pemakaman umum desa setempat.