Biadap! Seorang Ayah di Blora Tega Hamili Anaknya yang Merupakan Seorang Disabilitas
Selasa, 17 Januari 2023 - 13:00 WIB
Sumber :
- tribatanews.jateng.polri.go.id
Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.
Pelaku kini dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.