Biadap! Seorang Ayah di Blora Tega Hamili Anaknya yang Merupakan Seorang Disabilitas

Konfernsi Pers Polres Blora kasus pencabulan.
Sumber :
  • tribatanews.jateng.polri.go.id

Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Pilgub Jateng, Sudaryono: Pasangan Luthfi-Yasin Selaras dengan Pemerintahan Prabowo

Pelaku kini dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.