Biadap! Seorang Ayah di Blora Tega Hamili Anaknya yang Merupakan Seorang Disabilitas

Konfernsi Pers Polres Blora kasus pencabulan.
Sumber :
  • tribatanews.jateng.polri.go.id

Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Pilkada Klaten Diwarnai Duka, Tiga Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Pelaku kini dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.