Biadap! Seorang Ayah di Blora Tega Hamili Anaknya yang Merupakan Seorang Disabilitas

Konfernsi Pers Polres Blora kasus pencabulan.
Sumber :
  • tribatanews.jateng.polri.go.id

 

Pemprov Jateng: Gelar Gerakan Pangan Murah 100 Kali untuk Atasi Inflasi dan Turunkan Harga Beras

Konfernsi Pers Polres Blora kasus pencabulan.

Photo :
  • tribatanews.jateng.polri.go.id

Jateng – Seorang ayah di Blora Jawa Tengah diduga tega menyetubuhi seorang perempuan penderita disabilitas yang tak lain merupakan putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan bayi.

Dua Hari Diguncang Gempa! Jawa Tengah Alami Gempa Terakhir di Cilacap

 

Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah pun kini telah berhasil mengamankan pria tersebut yaitu S, (62) warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diamankan pada Jumat, 13 Januari 2023 saat berada di rumahnya.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin 16 Januari 2023.

Dalam konferensi pers Wakapolres didampingi perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta Tim Biddokes Polda Jawa Tengah serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono,SH,MH beserta anggotanya.

Wakapolres mengungkapkan kejadian diwali dari laporan ibu kandung korban bernama Rukini.

“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) diruang tamu,” ucap Wakapolres Blora.

Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Pelaku kini dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.