Polres Magelang Kota Amankan 844,3 Liter Miras, Penjual Terancam Denda Rp 50 Juta

Polres Magelang Kota amankan ratusan liter miras
Sumber :
  • IG @polresmagelangkota

VIVAJateng, Magelang - Sebanyak 844,3 liter minuman keras (miras) berhasil diamankan Polres Magelang Kota dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) jelang Ramadan 2023 di Kota Magelang, Selasa 21 Maret 2023.

Viral! Masjid di Malaysia Tawarkan Honor Fantastis untuk Imam Tarawih di Bulan Ramadhan 2024

Hal itu dilakukan sebagai langkah dalam menjaga kamtibmas Kota Magelang pada Bulan Ramadan. "Salah satu target sasarannya penjual minuman keras,” terang Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, saat Konferensi Pers di Mapolsek Magelang Selatan, Jumat 24 Maret 2023.

Ratusan liter minuman keras itu didapatkan dari 3 penjual yang merupakan warga Kelurahan Rejowinangun Selatan yaitu GP (33) 523 liter miras, ATP (28) 43,8 liter dan RTH (44) sebanyak 277,5 liter.

Ramadhan Berapa Hari Lagi? Berikut Ulasannya Menurut Kalender Hijriah 2024 Kementerian Agama RI

Dari pengakuan para pelaku, minuman keras yang baru saja datang itu didapatkan dari daerah lain di luar Kota Magelang.

Para penjual miras dijerat Pasal 27 jo 23 huruf b Perda Kota Magelang No.10 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah.

Primbon Jawa: Inilah 5 Weton Diprediksi Bakal Banjir Rezeki di Bulan Ramadhan 2024, Kamu Termasuk?

Sementara itu, Dandim 0705 Magelang, Letkol Jarot Susanto mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui hal-hal yang dapat menyebabkan kriminalitas, segera laporkan ke instansi terkait.

"Di bulan suci Ramadan ini, kita berharap tidak ada peredaran minuman keras di Kota Magelang, dan ini yang terakhir," imbuhnya.