Setya Arinugroho Sororti Dilema Target PAD dan Beban Pajak Bermotor bagi Rakyat
- Istimewa
Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini menghadapi tantangan pelik dalam menyeimbangkan kebutuhan fiskal daerah dengan daya beli masyarakat. Kebijakan pengenaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memicu lonjakan tagihan pajak memantik resistensi publik, bahkan memunculkan narasi boikot pajak di ruang digital. Menanggapi situasi tersebut, parlemen mendesak pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan tanpa terus membebani warga.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menekankan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh hanya berpijak pada proyeksi administratif, tetapi harus mempertimbangkan rasa keadilan sosial. Menurut dia, lonjakan setoran pajak yang dirasakan masyarakat saat ini merupakan imbas dari transisi regulasi yang kurang tersosialisasi dengan matang.
“Kami menangkap keresahan masyarakat secara serius. Di satu sisi, kita memahami kebutuhan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun, di sisi lain, integritas kebijakan fiskal harus dijaga agar tidak memicu resistensi publik,” ujar Setya Ari di Semarang.
Kegaduhan mengenai PKB ini berakar pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini memperkenalkan sistem opsen, yakni pungutan tambahan atas pajak tertentu yang dikenakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda pada basis pajak yang sama.
Di Jawa Tengah, opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Meskipun kebijakan ini bertujuan memperkuat kemandirian fiskal kabupaten/kota melalui bagi hasil yang lebih langsung, teknis pemungutannya di lapangan dirasakan sebagai kenaikan drastis oleh wajib pajak. Hal ini diperparah dengan berakhirnya masa relaksasi pajak pada awal tahun lalu, sehingga disparitas angka yang dibayarkan warga terlihat mencolok.
Setya Ari menilai, aspek komunikasi publik menjadi titik lemah dalam transisi ini. "Masyarakat perlu memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik. Namun, transparansi ini harus disampaikan dengan narasi yang utuh, bukan sekadar sosialisasi administratif," tambahnya.
Ilustrasi Pajak
- Vivanews/Arianti Widya
Merespons tekanan publik, Penjabat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menetapkan kebijakan relaksasi berupa diskon PKB sebesar 5 persen. Kebijakan yang tertuang dalam keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil setelah melalui proses audiensi intensif antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Tengah.