Soroti Kecelakaan Bus Guci Tegal, Bus PO Sumber Alam Tak Setuju Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

Bus Pariwisata terperosok ke Sungai Guci Tegal
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @wonosobozone

VIVAJateng - Polisi telah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kecelakaan bus di Kawasan Wisata Guci, Tegal yang terjadi pada Minggu 7 Mei 2023 lalu.

Pemprov Jateng: Gelar Gerakan Pangan Murah 100 Kali untuk Atasi Inflasi dan Turunkan Harga Beras

Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Anthony Steven Hambali, bos PO Sumber Alam, juga memberikan pendapatnya mengenai penahanan mereka.

Dalam video di kanal YouTube Sumber Alam ID Steven menyampaikan kemungkinan bus masuk jurang terjadi karena handbrake yang sengaja dilepas oleh penumpang adalah kecil.

Dua Hari Diguncang Gempa! Jawa Tengah Alami Gempa Terakhir di Cilacap

"Sangat jarang yang berani masuk ke kokpit-nya bus, tempatnya driver, lalu tangannya clutak, megang-megang mencet-mencet tombol. Saya yakin itu jarang sekali," kata Steven.

Atas dasar keyakinan itu, dikatakan Steven para kru berani meninggalkan bus meski dalam keadaan mesin menyala.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

"Jadi karena driver punya keyakinan itu, maka driver bisa turun, ngopi. Itu hal yang biasa. Jadi ini tidak ada aturan, apa yang harus diperbuat oleh driver menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis karena umumnya orang seperti itu," katanya.

Oleh karena itu menurutnya unsur kelalaian yang disangkakan kepada sopir dan kernet bus tidak memenuhi.

"Jadi unsur pertama culpa (kelalaian) ini tidak memenuhi," tambahnya.

Anthony juga tidak setuju dengan tuduhan bahwa sopir dianggap kurang hati-hati, ceroboh, dan tidak berpikir panjang.

"Ini juga tidak benar, mengapa? Karena dia tahu bahwa rem tangan sudah terpasang dan fakta bahwa rem tangan tersebut terbukti terpasang," ungkap Steven.

"Secara logis, kita tidak kurang berpikir ke depan karena kejadian ini adalah pertama kalinya terjadi. Oleh karena itu, kita tidak memiliki database tentang kemungkinan yang dapat terjadi," kata Steven lagi.

Kemudian tuduhan selanjutnya kepada sopir dan kernet yaitu mereka dapat dicela dan harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

"Dicelanya itu setelah (ada) kejadian yang pertama kali terjadi ini. Sebelumnya itu hal yang umum. Jadi menurut saya, waduh kasihan banget kalau sampai (sopir bus) ini kena ya," bilang Anthony.

Pada kesempatan itu Steven juga menerangkan istilah lalai menurut KBBI yang bisa diartikan kurang hati-hati, tidak mengindahkan kewajiban perkerjaan dan lainnya.

"Saya pikir ini juga nggak. Artinya apa, berhati-hatinya sudah dilakukan sesuai dengan pengetahuan yang sebelum ada kejadian," terangnya.

Ia pun mengibaratkan kejadian kecelakaan bus itu seperti pandemi covid yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Kalau mau dianalogikan kayak pandemi kemarin, semua sudah berhati-hati, ada pandemi ini suatu kejadian yang belum pernah dihadapi, dan tidak ada orang yang dihukum karena itu," ujarnya.

Diketahui bahwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika kecelakaan terjadi, sopir tidak berada di dalam bus.

Sopir menyatakan bahwa ia telah menarik tuas handbrake (rem tangan) untuk mencegah roda bergerak.

Ia juga mengaku telah memberi ganjal pada ban. Namun, bus tetap meluncur tanpa kendali dan terjun ke sungai.

Insiden ini menyebabkan dua orang tewas. Sehubungan dengan hal tersebut, sopir yang berinisial R dan kernet dengan inisial AY ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP.