Mengungkap Jaringan Perdagangan Orang di Jawa Tengah: 1.237 Korban Terjebak di Luar Negeri
- instagram @humas_poldajateng
VIVAJateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap serangkaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 26 kasus dalam kurun waktu 6-12 Juni 2023.
Dalam upaya penindakan ini, terdapat sebanyak 1.237 korban yang telah terjebak di luar negeri sebagai akibat dari praktik ilegal ini.
Wakapolda Jateng, Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sebanyak 1.305 orang menjadi korban dalam kasus ini.
Dari jumlah tersebut, 1.237 orang telah berangkat ke negara tujuan, sedangkan 68 orang masih berada di Indonesia. Mereka berada di negara tujuan dengan harapan mendapatkan gaji dan fasilitas yang besar, namun kenyataannya janji-janji tersebut tidak terpenuhi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jateng menetapkan 33 tersangka yang terlibat dalam perdagangan orang. Dari jumlah tersebut, 23 tersangka merupakan perorangan, sementara 10 tersangka terlibat dalam praktik TPPO melalui perusahaan.
Para pelaku ini melakukan tindakan perdagangan orang semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Wakapolda Jateng juga memaparkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Bagi korban yang ditujukan ke Amerika atau Eropa, para pelaku melakukan pemberangkatan dengan jalur melalui Jakarta, dengan mengumpulkan korban di satu titik sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.