Pasutri di Jepara Paksa Remaja 17 Tahun Untuk Threesome

Konferensi Pers Polres Jepara
Sumber :
  • Dok. Polres Jepara

Ternyata NG juga telah memperkosa korban beberapa kali di hotel.

Keren, Disabilitas ini Terus Berkarya di Tengah Keterbatasan

Hal itu dilakukan NG tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Dalam kasus ini, pasangan suami-istri ini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Uang Palsu Beredar saat Pengajian, Polisi Minta Warga Jepara Lebih Waspada

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.