Pasutri di Jepara Paksa Remaja 17 Tahun Untuk Threesome

Konferensi Pers Polres Jepara
Sumber :
  • Dok. Polres Jepara

Ternyata NG juga telah memperkosa korban beberapa kali di hotel.

Pilkada Klaten Diwarnai Duka, Tiga Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Hal itu dilakukan NG tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Dalam kasus ini, pasangan suami-istri ini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dua Warga Meninggal Dunia Saat Mencoblos di Brebes

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.