Pasutri di Jepara Paksa Remaja 17 Tahun Untuk Threesome
Selasa, 20 Juni 2023 - 22:20 WIB
Sumber :
- Dok. Polres Jepara
Ternyata NG juga telah memperkosa korban beberapa kali di hotel.
Hal itu dilakukan NG tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Dalam kasus ini, pasangan suami-istri ini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.