Kasus Inses Ayah dan Anak di Banyumas Lalu Bayinya Dibunuh, Istri Ke-3 Pelaku Bantu Persalinan

Pelaku inses Ayah kandung dengan anak di Purwokerto
Sumber :
  • instagram

Banyumas, VIVAJateng - R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas dalam kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Landa Jawa Tengah 16-18 Maret 2025

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto. "Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," katanya dikutip dari VIVA.

Lebih lanjut Ia menyebut jika Penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sadis! Harimau Sumatera Dibantai-Dikuliti dan Dimutilasi, 6 Pelaku Dibekuk Aparat

Tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak tahun 2012.

Tersangka R melakukan perbuatan keji tersebut sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.

Jabat Kakorlantas Polri, Brigjen Agus Suryonugroho Punya Rekam Jejak Mentereng di Bidang Lantas

Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat tiga bayi lainnya yang dibunuh dan dikuburkan di tempat tersebut selain empat kerangka bayi yang telah ditemukan dalam rentang waktu 15 hingga 21 Juni.

Tim Satreskrim Polresta Banyumas telah melakukan pencarian dan penggalian di lahan bekas kolam tersebut, tetapi belum menemukan tiga kerangka bayi yang masih hilang.

Halaman Selanjutnya
img_title