Kasus Inses Ayah dan Anak di Banyumas Lalu Bayinya Dibunuh, Istri Ke-3 Pelaku Bantu Persalinan

Pelaku inses Ayah kandung dengan anak di Purwokerto
Sumber :
  • instagram

S, istri ketiga dari tersangka R, diketahui terlibat dalam membantu proses persalinan anaknya, namun saat itu dia dan saksi korban E diancam akan dibunuh oleh R.

Sadis! Harimau Sumatera Dibantai-Dikuliti dan Dimutilasi, 6 Pelaku Dibekuk Aparat

Saat ini, S berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," imbuhnya.

Jabat Kakorlantas Polri, Brigjen Agus Suryonugroho Punya Rekam Jejak Mentereng di Bidang Lantas

Tersangka R dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Kasus ini terungkap setelah penemuan benda yang diduga tulang manusia oleh dua pekerja pada 15 Juni 2023 di lahan bekas kolam yang baru dibeli oleh seorang warga.

Keren! 458 Personel Pramuka Jemput Sampah Usai Perayaan Tahun Baru 2025

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan datang ke lokasi pada 15 Juni untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia.

Hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas menyimpulkan bahwa temuan tersebut adalah tulang atau kerangka bayi.

Halaman Selanjutnya
img_title