BEJAT! Modus Ajari Ngaji Privat, Oknum Guru Ngaji di Temanggung Cabuli Muridnya

Ilustrasi pencabulan di Batang
Sumber :
  • Ilustrasi Pixabay

Temanggung, VIVAJateng - Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus rudapaksa di mana korban adalah seorang gadis di bawah umur, yang pelakunya adalah seorang oknum guru ngaji.

Baru 4 Bulan Jadi Pengelola Barang Bukti, Oknum Jaksa di Blora Positif Narkoba

Pelaku rudapaksa tersebut adalah PL (42), yang pada sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan juga menjadi seorang guru ngaji.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengajak korban untuk mengaji secara privat.

5 Komoditas Pertanian Unggulan di Jawa Tengah, Nomor 4 Kualitas Terbaik di Dunia

Kejadian rudapaksa ini terjadi pada hari Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku mengajak korban, yang berinisial W (11), untuk belajar mengaji qiroah secara privat di rumahnya.

Peringatan Hari Santri, Pj Gubernur Sebar Insentif Rp92,3 Miliar untuk Guru Agama se-Jateng

“Biasanya mereka mengaji di TPQ secara bersama-sama. Tapi kali ini korban dan dua bocah lainnya diajak belajar secara privat secara bergiliran satu per satu di kamar miliknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Selamet dikutip dari tvOnenews.com.

Korban yang mendapat giliran pertama mengaji mengalami perlakuan tak senonoh dan cabul dari pelaku.

Pelaku meminta korban untuk berciuman dan memaksa korban untuk tidur dan melepas pakaian.

Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Satuan Reserse Kriminal menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.