Inilah 10 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah dengan Upah Minimum Kabupaten/umk2023 Tertingi
- pixabay
Jateng –Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022) di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati.
UMK tersebut akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023. Ganjar Pranowo berpendapat, penetapan UMK tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam konferensi pers yang diadakan, Gubernur Jawa Tengah menyatakan bahwa penetapan UMK diperhatikan dengan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Hal ini dapat dilihat dari rilis yang ada di situs resmi Jatengprov.go .id.
Nilai alfa adalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1-0,3. Penentuan nilai alfa ini harus mempertimbangkan produktivitas dan kesempatan kerja.
Upah Minimum Kabupaten 2023 tertinggi di Jawa Tengah di tempati oleh Kota Semarang, yakni Rp3,06 juta. UMK tertinggi berikutnya ada di Kabupaten Demak sebesar Rp2,68 juta, Kabupaten Kendal Rp2,51 juta, Kabupaten Semarang Rp2,48 juta, dan Kabupaten Kudus Rp2,43 juta.
Adapun nilai Upah Minimum terendah di Jawa Tengah adalah di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1,96 juta. setelah Kabupaten Banjarnegara yang memiliki Upah Minimum Kabupaten terendah di Jawa Tengah, ada Kabupaten Wonogiri dengan Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp1,97 juta dan Kabupaten Sragen dengan UMK sebesar Rp1,97 juta.
Secara persentase, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Semarang sebesar 7,95% dan terendah di Kabupaten Kudus sebesar 6,4%.
Upah Minimum Kabupaten Kota Semarang mencatat kenaikan tertinggi secara nominal pada 2023, yakni Rp225,33 ribu. Setelahnya, Kabupaten Semarang dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp169,74 ribu dan Kabupaten Kendal naik Rp167,98 ribu.
Menurut data yang dirilis, UMK di Kabupaten Kebumen mencatat kenaikan terendah pada tahun 2023, yaitu sebesar Rp129,1 ribu.
Kemudian diikuti oleh Kabupaten Wonogiri yang mencatat kenaikan UMK sebesar Rp129,4 ribu dan Kota Magelang dengan kenaikan UMK sebesar Rp130,09 ribu.
Dikutip dari laman : databoks. katadata. co.id
Berikut ini adalah daftar lengkap UMK 2023 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:
Kota Semarang: Rp3.060.348,78
Kabupaten Demak: Rp2.680.421,39
Kabupaten Kendal: Rp2.508.299,90
Kabupaten Semarang: Rp2.480.988,00
Kabupaten Kudus: Rp2.439.813,98
Kabupaten Cilacap: Rp2.383.090,46
Kota Pekalongan: Rp2.305.822,66
Kota Salatiga: Rp2.284.179,97
Kabupaten Batang: Rp2.282.025,72
Kabupaten Jepara: Rp2.272.626,63
Kabupaten Pekalongan: Rp2.247.345,90
Kabupaten Magelang: Rp2.236.776,91
Kabupaten Karanganyar: Rp2.207.483,64
Kota Surakarta: Rp2.174.169,00
Kabupaten Boyolali: Rp2.155.712,29
Kabupaten Klaten: Rp2.152.322,94
Kota Tegal: Rp2.145.012,11
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.138.247,70
Kabupaten Purbalingga: Rp2.130.980,94
Kabupaten Banyumas: Rp2.118.123,64
Kabupaten Pati: Rp2.107.697,44
Kabupaten Tegal: Rp2.106.237,58
Kabupaten Pemalang: Rp2.081.783,00
Kabupaten Wonosobo: Rp2.076.208,98
Kota Magelang: Rp2.066.006,64
Kabupaten Purworejo: Rp2.043.902,33
Kabupaten Blora: Rp2.040.080,17
Kabupaten Kebumen: Rp2.035.890,04
Kabupaten Grobogan: Rp2.029.569,04
Kabupaten Temanggung: Rp2.027.569,32
Kabupaten Brebes: Rp2.018.836,92
Kabupaten Rembang: Rp2.015.927,08
Kabupaten Sragen: Rp1.969.569,00
Kabupaten Wonogiri: Rp1.968.448,32
Kabupaten Banjarnegara: Rp1.958.169,69