Upah Minimum Kota Pekalongan 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Sekitar Rp2,5 Jutaan

Dewan Pengupahan Kota Pekalongan merumuskan UMP
Sumber :
  • Dok Pemkot Pekalongan

JatengDewan Pengupahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp2.545.138. Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.389.801.  

Pastikan Tenaga Kerja Terima THR, Ahmad Luthfi Cek Dua Perusahaan di Semarang

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, menyatakan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Kami telah menggelar rapat dengan seluruh unsur dewan pengupahan, dan Alhamdulillah, telah disepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen," kata Betty Dahfiani, Senin, 9 Desember 2024.

Baru Diresmikan, Prabowo Ingin KEK Industropolis Batang Jadi 'Shenzennya' Indonesia

Betty menambahkan, usulan kenaikan UMK ini didasarkan pada beberapa aspek penting seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja sambil tetap menjaga keberlangsungan usaha bagi perusahaan.  

Rapat dewan pengupahan melibatkan perwakilan dari unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan akademisi. Setelah disepakati, usulan ini akan diajukan kepada Wali Kota Pekalongan untuk diteruskan ke Penjabat Gubernur Jawa Tengah guna memperoleh penetapan resmi.  

Kosek Tempat Hiburan, Sita Ratusan Miras

Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2025 dijadwalkan pada 11 Desember 2024. Sedangkan penetapan UMK kabupaten/kota dijadwalkan sepekan setelahnya, yakni pada 18 Desember 2024.  

Betty berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan dorongan positif bagi perekonomian daerah. "Kami optimis kenaikan ini akan memberikan dampak baik, baik bagi pekerja maupun bagi perkembangan ekonomi Kota Pekalongan," pungkasnya.