Oknum Pengasuh Ponpes Tak Berizin di Semarang Diduga Cabuli 6 Santri, 2 Diantaranya di Bawah Umur

Ilustrasi kasus asusila
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVAJateng - Seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren berinisial BAA (46) diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya, bahkan dua korban diantaranya masih di bawah umur.

img_title DPRD Jateng Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

Namun, apa yang lebih mencengangkan adalah bahwa lembaga pendidikan ini tampaknya bukanlah pondok pesantren seperti yang dikenal pada umumnya.

1. Pondok Pesantren Tidak Punya Izin dan Kurikulum

img_title Fraksi PPP Minta APBD Jateng Biayai Rumah Aman Siswa-Santri, Korban Kekerasan Seksual Wajib Dipulihkan Negara

Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi, tempat kejadian tersebut terjadi, tidak memiliki izin resmi dan bahkan tidak memiliki kurikulum seperti pondok pesantren pada umumnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang Ahmad Farid menegaskan bahwa lembaga pendidikan ini tidak layak disebut sebagai pondok pesantren.

img_title Kapan Idul Fitri 2026? Kemenag Gelar Sidang Isbat Kemenag 19 Maret

"Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukanlah sebuah pondok pesantren, karena selain tidak memiliki ijin operasional, juga tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan," ungkapnya. Dikutip dari laman resmi Kemenag Kota Semarang.

2. Pendampingan oleh Aparat DP3A Kota Semarang

Aparat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang turut mendampingi keenam santriwati yang diduga menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren.

Para korban juga mendapatkan dukungan dari relawan jaringan peduli perempuan dan anak.

3. Laporan dari Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah

Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, Iis Amalia, mengungkapkan bahwa dua dari enam korban masih di bawah umur.

Korban yang berusia 15 tahun tersebut diduga telah menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2021 dan satu dari mereka telah membuat laporan ke polisi.

“Pengasuh pondok pesantren berinisial BAA (46) tersebut diduga mencabuli enam santriwati, di mana dua di antaranya masih di bawah umur. Dari dua orang itu, hanya satu yang akhirnya membuat laporan ke polisi," kata Iis Amalia dikutip dari VIVA yang melansir Antara.

4. Korban Alami Trauma

Kasus pemerkosaan ini diungkapkan oleh Iis Amalia pada Rabu, 6 September 2023, dan korban saat ini dalam kondisi trauma akibat kejadian tersebut.

Selain itu, ditemukan sebuah tempat yang mirip bunker atau ruang bawah tanah di tempat kejadian, meskipun belum diketahui dengan pasti tujuan penggunaannya.

Halaman Selanjutnya
img_title